23 Juli 2024 11:18

Sehubungan dengan telah dijawabnya tiket kami di LPSE Support terkait tidak bisanya memilih penyedia untuk melakukan proses Repeat Order jenis pengadaan Jasa Konsultansi Non Kontruksi Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sub Kegiatan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Bidang-Keuangan. Kegiatan ini diawali dilakukan pada Tahun Anggaran 2022 dan direncanakan dilakukan repeat order pada tahun anggaran 2024.
Pada Surat Edaran Kepala LKPP RI Nomor 3 tahun 2022 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Pengadaan Jasa Konsultasi Pasal 6 tertulis bahwa Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam tahun anggaran yang sama dan/atau berikutnya paling lama 3 (tiga) tahun anggaran sejak pekerjaan sebelumnya.
Jawaban dari Team Teknis LPSE Support adalah “Namun saat ini pada aplikasi SPSE metode repeat order hanya memfasilitasi T+1 saja sehingga untuk pilihan tahun 2022 belum dapat dilakukan. Akan tetapi saat ini kami masih dalam proses pengembangan metode repeat order sesuai dengan regulasi tersebut. Sehingga diharapkan nantinya Repeat Order tersebut bisa dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, Dalam hal pengadaan pekerjaan tersebut akan tetap ditindaklanjuti menggunakan metode repeat order di luar aplikasi SPSE mohon nantinya dapat berkonsultasi dengan direktorat Advokasi Pemerintah Daerah sehingga bisa diberikan informasi yang lebih jelas. Lalu pastikan proses repeat order tersebut dilakukan sebanyak maksimal 2x (dua kali) dalam UKPBJ tersebut”.
Dari hal yang sudah disampaikan diatas, maka kami tetap melaksanakan paket kegiatan tersebut dengan metode pengadaan Repeat Order yang dilakukan secara manual di luar SPSE dengan mengundang PT. CARTENZ TECHNOLOGY INDONESIA, mengingat waktu pelaksanaan cukup mendesak untuk dilaksanakan sambil menunggu update sistem agar sesuai dengan regulasi, dan setelah selesai pelaksanaan kegiatan akan dilakukan pencatatan di SPSE. Berdasarkan informasi Direktur Advokasi Pemerintah Daerah dikarenakan aplikasi belum mengakomodir Repeat Order tersebut diatas, maka dapat dilakukan secara manual.

Pokja Pemilihan 7 Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Setda Kabupaten Badung.

Lampiran: